Ya SKB Ahmadiyah saya perkirakan akan menghuni jagat BOTD di wordpress.com tercinta ini. Entah itu Membahas Mengenai Isi SKB Ahmadiyah, entah Mengenai Pendukung Yang Kurang Setuju atau malah marah karena SKB Ahmadiyah diterbitkan. Entah FPI yang kurang puas karena SKB Ahmadiyah tidak membubarkan Ahmadiyah, Atau mungkin bahkan Munarman yang keluar dari persembunyiaannya setelah SKB Ahmadiyah diterbitkan.
Bagaimana dengan Para Pendukung seperti AKKBB yang kurang suka atas diterbitkannya SKB Ahmadiya. Tentang Alasan Agama maupun Politis pemerintah dibalik diterbitkannya SKB Ahmadiyah dan lain lain. Kita tunggu saja. Entah Pendukung atau Penolak, Entah FPI atau JAI atau AKKBB atau Yang lainnya. Ayo Masuk BOTD.
Semoga Tulisan gak Mutu Tentang SKB Ahmadiyah ini tidak masuk BOTD. Amin
Tambahan: Ini lho SKB Ahmadiyah (Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tentang Aliran Penganut Ahmadiyah) itu. Point Point Utamanya sih.
Dari kompas.com :
Keputusan Bersama Menteri Agama No 3 tahun 2008, Jaksa Agung Nomor Kep- 033/A/JA/6/2006, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat.
Kesatu: Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk tidak menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.
Kedua: Memberi peringatan dan memerintahkan penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam yaitu penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.
Ketiga: Penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana
dimaksud pada Diktum Kesatu dan Diktum Kedua dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan, termasuk organisasi dan badan hukumnya.Keempat: Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban kehidupan masyarakat dengan tidak melakukan perbuatan dan/atau tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).
Kelima: Warga masyarakat yang tidak mengindahkan peringatan atau perintah sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dan Diktum Keempat dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keenam: Memerintahkan kepada aparat pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawasan pelaksaksanaan Keputusan Bersama ini.
Ketujuh: Keputusan Bersama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2008
Menteri Agama Muhammad M Baysuni
Jaksa Agung Hendarman Supandji
Menteri Dalam Negeri H Mardiyanto
Sedang dari detiknews.com seperti ini:
1. Memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No 1 PNPS 1965 tentang pencegahan penodaan agama.
2. Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam pada umumnya. Seperti pengakuaan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.
3. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenani saksi sesuai peraturan perundangan.
4. Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI.
5. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tidak mengindahkan peringatan dnan perintah dapat dikenakan sanksi sesuai perundangan yang berlaku.
6. Memerintahkan aparat pemerintah dan pemerintah daerah agar melakukan langkah-langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawasan pelaksanaan keputusan bersama ini.
Bedanya gak ada bagian ketujuh kalau dari detik.. tapi tetap sama intinya…
Saya salut pada Munarman. Menepati janji yang telah diucapkannya. Well, seorang muslim memang sudah selayaknya seperti itu. Sekarang tinggal menunggu giliran Pemerintah menepati janjinya, MEMBUBARKAN AHMADIYAH.
Walaupun saya agak sangsi dengan hal ini, karena Pemerintah kita punya track-record yang nggak baik dengan yang satu ini. Misalnya janji anggaran pendidikan 20% yang dikoar-koarkan selama masa kampanye. Sekarang tidak tahu tuh nasib Pendidikan di Indonesia. Kalau sudah ngomong ya laksanakan, jangan berikan alasan.
Oke, kembali ke laptop, tentang janji pemerintah membubarkan Ahmadiyah itu. Kita lihat saja, bila sampai Ahmadiyah masih hidup 1 bulan ke depan, siap-siap saja pemerintah mengatasi demo yang bakal bermunculan.
Peace.
kayaknya ada deh di hardisk… dicari dulu ah..
nah, ketemu dech.
“.. liat jah, kita telah menggoyang jembatan ini”
kata semut di telinga gajah.
Lama-lama jenuh juga ya dengan ketegangan-ketegangan itu. Bagaimana kalau kita segarkan dengan berita lucu berikut ini :
terima kasih
Saya setuju dengan SKB Ahmadiyah ini. Mereka pada dasarnya sesama muslim yang tersesat. Untuk itu diberi peringatan dan ancaman sanksi, dirangkul dan bertobat. Jika masih mbalelo, maka pemerintah berhak menangkapi dan mempidanakan baik pribadi maupun organisasinya. Bukan dengan main antam aja.
Tugas kita memantau dan melaporkan ke pihak berwajib jika Ahmadiyah masih mokong, bukan dengan menghakimi, membakar, membunuh, memukul, dsb. Jika semuanya diselesaikan di jalanan, jadi apa bangsa kita ini?
JIka FPI dibiarkan terus, bukan tidak mungkin besok lusa setelah menjadi besar. Jika tidak setuju dengan Muhammadiyah atau NU, bisa2 FPI maen hantam aja. Gak bisa begitu. Mau bikin Indonesia kayak Lebanon, Irak dan Afhganistan?
Skrg saya nanya, di Irak ada Sunni dan Syiah, masing2 memliki perbedaan, krn perbedaan itu, masing2 kelompok saling bom, tembak, bunuh, dsb. Apakah ini yang kita inginkan di Indonesia? Itukah yang diingini oleh pembela FPI?
Ahmadiyah NO, FPI juga NO
FPI = Front Preman Indonesia
Kerjanya narik upeti dari pengusaha hiburan malam.
Kayak cuman pengalihan perhatian aj, supaya rakyat gak protes BBM naik
biasa masalah di tutup masalah kasus di tutup kasus
@ ikutan
Saya juga membaca gejala yang sama.
Salut dengan pemerintah yang “licik” dan massa yang mau “terbodohi” dengan sentimen begini…
Mbak, saya ambil cuplikan SKB-nya. Tengkyuuu
SKB AHMADIYAH TIDAK JELAS SAMA SEKALI. SAMA SEPERTI SKB ORANG_ORANG YANG BARU BELAJAR NULIS SURAT. SKB AHMADIYAH ADALAH SKB PENGECUT
salam
subhanallah ya, FPI good on you. pemerintah di mohon bina AHMADIYAH kalo gak bisa DIBINASAKAN aja ya…