Bagaimana jika anda mengalami suatu kondisi dimana anda mengeluh di email atau milis tentang pelayanan sebuah institusi rumah sakit. Intinya anda merasa bahwa pelayanan rumah sakit itu kurang memuaskan dan membuat anda tidak mau dirawat disana. Anda tulis keluhan anda tersebut di milis or email dan surat pembaca, dan kemudian seperti sebuah BUZZ or viral email, postingan anda tersebar kemana mana. Dan apa yang terjadi jika tiba tiba anda digugat oleh RS tersebut dan diputuskan bersalah dan DIPENJARA!
Sebuah keprihatinan akan tatanan hukum indonesia yang sepertinya memihak yang kuat dan menjerumuskan yang lemah. Saya, sebagai pribadi mendukung pembebasan tanpa syarat atas kejadian yang terjadi pada Ibu Prita Mulyasari melawan Rumah Sakit Internasional Omni Hospital, Alam Sutra, Serpong, Tangerang Selatan.
Mari kita mendukung. Pasang banner pembebasan di blog anda! Jika anda facebooker silahkan join cause dukungan di http://apps.facebook.com/causes/290597/64922545?m=f1fbd234
Komentar Anda