Bebaskan Ibu Prita Mulyasari

Bagaimana jika anda mengalami suatu kondisi dimana anda mengeluh di email atau milis tentang pelayanan sebuah institusi rumah sakit. Intinya anda merasa bahwa pelayanan rumah sakit itu kurang memuaskan dan membuat anda tidak mau dirawat disana. Anda tulis keluhan anda tersebut di milis or email dan surat pembaca, dan kemudian seperti sebuah BUZZ or viral email, postingan anda tersebar kemana mana. Dan apa yang terjadi jika tiba tiba anda digugat oleh RS tersebut dan diputuskan bersalah dan DIPENJARA!

Sebuah keprihatinan akan tatanan hukum indonesia yang sepertinya memihak yang kuat dan menjerumuskan yang lemah. Saya, sebagai pribadi mendukung pembebasan tanpa syarat atas kejadian yang terjadi pada Ibu Prita Mulyasari melawan Rumah Sakit Internasional Omni Hospital, Alam Sutra, Serpong, Tangerang Selatan.

Mari kita mendukung. Pasang banner pembebasan di blog anda! Jika anda facebooker silahkan join cause dukungan di http://apps.facebook.com/causes/290597/64922545?m=f1fbd234

19 Tanggapan to “Bebaskan Ibu Prita Mulyasari”


  1. 1 joyokusumo Rabu, 3 Juni 2009 pukul 9:37 am

    Mendukung!!!
    – Bebaskan Ibu Prita Mulyasari –

  2. 2 dakus Rabu, 3 Juni 2009 pukul 12:50 pm

    Bebaskan ibu Prita

  3. 3 Binu Rabu, 3 Juni 2009 pukul 1:11 pm

    Mari kita dukung Ibu Prita Mulyasari…!!!

  4. 4 annas Rabu, 3 Juni 2009 pukul 5:15 pm

    Kasus Prita Mulyasari, menodai semangat kebebasan berpendapat di muka umum, dan kembali di BUNGKAM!!!
    Lawan aksi pengkebirian kebebasan berpendapat!!!!

    salam,

    Bakudara!!!

  5. 5 Barata Nagaria Rabu, 3 Juni 2009 pukul 5:30 pm

    Solidaritas Anti Kriminalisasi Pasien
    oleh RS OMNI International Alam Sutera

    Kasihan saja tidak cukup. Apakah yang sudah Anda lakukan untuk menggalang anti kriminalisasi pasien oleh RS OMNI International Alam Sutera ? Atau Anda hanya membaca dan menonton kasus itu di Media Cetak dan Televisi ?
    Jika Anda peduli, namun tidak tahu caranya mengekspresikan kepedulian Anda, berikut ini adalah langkah praktis untuk menyampaikan aspirasi Anda :
    1. Kirim Email kekecewaan dan kutukan Anda, kepada :
    info@omnihealthcare.co.id dan info@omni-hospitals.com (RS OMNI International Alam Sutera)
    mph@cbn.net.id (Pengacara RS OMNI International Alam Sutera dari Risma Situmorang, Heribertus & Partners).
    2. Anda juga bisa menyampaikan kekecewaan dan kutukan Anda secara langsung kepada nomor telpon : 021-53128555 (hunting). Jangan hanya berbicara sama operatornya, tetapi kalau bisa dengan para manajemen RS OMNI International Alam Sutera, yaitu Sukendro (Direktur Utama), Dina (Direktur), atau Anda juga bisa menghubungi semua nama petugas yang disebutkan dalam surat keluhan Prita Mulyasari.
    3. Cara lainnya adalah dengan mengirimkan fax dukungan yang sama ke nomor : 021- 53128666.
    Marilah kita semua melakukan langkah nyata sebagai rasa solidaritas dan tangggungjawab sosial personal. Agar kasus kriminalisasi terhadap pasien yang dilakukan oleh RS Internasional merupakan yang pertama dan yang terakhir. Lakukan apa yang bisa dilakukan, sekarang juga. Terima kasih atas kepedulian Anda.
    Wassalam,

    BARATA NAGARIA
    Solidaritas Anti Kriminalisasi Pasien Indonesia (SAKPI)
    Web, http://anti-kriminal.blogspot.com
    Email : barata.nagaria@yahoo.co.id

  6. 6 arief pribadi Rabu, 3 Juni 2009 pukul 11:54 pm

    duh Ibu saya prihatin dngn keadaan Ibu mdh2n TbH..
    para pngdil Indonesia tlg brskp bijak..
    perjuangkan kebebasan berpendapat di Indonesia
    teruskan refomasi Indonesia….Semoga Allah mengampuni kslhn2 kita ..AMIN..

  7. 7 Nanda Kamis, 4 Juni 2009 pukul 12:39 pm

    Saya, keluarga dan kerabat dukung prita.
    Dukungan saya adalah memblacklist RS OMNI dari saya, keluarga dan kerabat agar tidak akan berobat ke tempat itu.
    Terima kasih

  8. 8 ksemar Kamis, 4 Juni 2009 pukul 1:38 pm

    Kasus yang menimpa Mbak Prita merupakan bukti nyata bahwa penegak hukum kita masih suka mempermainkan hukum atau menerapkan pasal-pasal hukum yang keliru untuk kepentingan pribadi atau kelompok di negeri ini. Disisi lain kasus tersebut merupakan gambaran bahwa “sejumlah orang” masih senang “membungkam” keluhan, kritik dan apa yang dirasakan oleh rakyat. Jika hal ini dibiarkan maka kebebasan mengeluarkan pendapat yang dilindungi oleh UU akan segera “mati” di negeri ini. Tetap semangat Mbak Prita, doa kami bersamamu. salam, Masyarakat Marginal Sumatera Utara.

  9. 9 lovepassword Kamis, 4 Juni 2009 pukul 7:15 pm

    Siap komandan kita sebar luaskan pesannya

  10. 10 indra Minggu, 7 Juni 2009 pukul 6:06 pm

    lanjutkan….
    lebih cepat lebih baik…

  11. 11 Ono Gosip Selasa, 9 Juni 2009 pukul 8:02 am

    BREAKING NEWS !!!
    TANGGAPAN KEJATI BANTEN ATAS PEMERIKSAAN JAKSA YANG MENUNTUT PRITRA:
    “Kita tidak berbicara siapa yang akan kemudian bertanggung jawab terhadap pembuatan …(BAP),yang penting, tapi siapa yang harus bertanggung jawab mereka yang melakukan tindakan pidana (PRITA). Saya berikan apresiasi kepada jaksa tersebut!!”

  12. 12 Ono Gosip Selasa, 9 Juni 2009 pukul 10:26 am

    HASIL DENGAR PENDAPAT KOMISI IX DPR DGN MANAGEMENT RS OMNI:
    1. KOMISI SEMBILAN TIDAK PUAS DENGAN JAWABAN DARI PIHAK RS OMNI
    2. MENGUSULKAN PENCABUTAN IZIN OPERASIONAL RS OMNI
    3. MENCABUT TUNTUTAN RS OMNI KEPADA PRITA MULYASARI
    4. RS OMNI HARUS MINTA MAAF SECARA TERBUKA KEPADA PRITA MULYASARI

  13. 13 redaksi Minggu, 14 Juni 2009 pukul 8:27 pm

    MATINYA KEBEBASAN BERPENDAPAT

    Biarkanlah ada tawa, kegirangan, berbagi duka, tangis, kecemasan dan kesenangan… sebab dari titik-titik kecil embun pagi, hati manusia menghirup udara dan menemukan jati dirinya…

    itulah kata-kata indah buat RS OMNI Internasional Alam Sutera sebelum menjerat Prita dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

    ………………………………………………………………………………………….

    Bila kita berkaca lagi kebelakang, sebenarnya pasal 310 KUHP adalah pasal warisan kolonial Belanda. Dengan membungkam seluruh seguruh teriakan, sang rezim penguasa menghajar kalangan yang menyatakan pendapat. Dengan kejam penguasa kolonial merampok kebebasan. tuduhan sengaja menyerang kehormatan, nama baik, kredibilitas menjadi ancaman, sehingga menimbulkan ketakutan kebebasan berpendapat.

    Menjaga nama baik ,reputasi, integritas merupakan suatu keharusan, tapi alangkah lebih bijaksana bila pihak-pihak yang merasa terganggu lebih memperhatikan hak-hak orang lain dalam menyatakan pendapat.

    Dalam kasus Prita Mulyasari, Rumah sakit Omni Internasional berperan sebagai pelayan kepentingan umum. Ketika pasien datang mengeluhjan pelayanan buruk pihak rumah sakit, tidak selayaknya segala kritikan yang ada dibungkam dan dibawah keranah hukum.

    Kasus Prita Mulyasari adalah presiden buruk dalam pembunuhan kebebasan menyatakan pendapat.

  14. 14 Fietria Rabu, 17 Juni 2009 pukul 2:10 pm

    Turut prihatin atas musibah yang terjadi pada Ibu Prita.

  15. 15 unduhan Kamis, 18 Juni 2009 pukul 1:36 pm

    jangankan “konsumen” di negeri garong.. ibuku yang pahlawan (devisa) aja digarong kemarin tgl 14 Juni 2009 di adisucipto oleh petugas bandara kerjasama dengan pihak money changer. RM 350 di dompet dituker 700.000 perak (seharusnya ± 1.016.000)
    memang uang 300 ribu kelihatan tidak seberapa tetapi hati ini kan sakittt..
    kalau ada yang mau bantu protes terima kasih sekali tuh biar Bandara Adisucipto namanya semakin harum…


  1. 1 Daftar Blogger Yang Bisa Dipenjara Karena Ikut Cemarkan Nama Baik RS Omni International « M Shodiq Mustika Lacak balik pada Rabu, 3 Juni 2009 pukul 1:19 pm
  2. 2 Prita Mulyasari Lacak balik pada Rabu, 3 Juni 2009 pukul 3:02 pm
  3. 3 HEBOH! Daftar Para Bloger Kelas Wahid Yang Mungkin Dipenjara Gara-Gara Artikel “Dukungan Prita Mulyasari” Dan Hujatan Pada RS OMNI Internasional « Dozenix’s Master Web Lacak balik pada Minggu, 7 Juni 2009 pukul 11:32 pm
  4. 4 RS OMNI Semakin Kaya Karena Denda Pengadilan ! « Sains-Inreligion Lacak balik pada Senin, 7 Desember 2009 pukul 7:54 pm

Tinggalkan komentar




Haqiqie Suluh Facebook Profile

Tentang Aku

Banyak hal yang berubah seiring berlalunya waktu, Demikian pula Saya, Haqiqie Suluh, baik dalam hal pandangan atau keyakinan. Selanjutnya saya hanya ingin memberitahu bahwa terhadap apa apa yang telah saya tuliskan di blog ini, sangat mungkin bukan lagi merupakan pandangan dan keyakinan saya saat ini, karena ternyata saya telah banyak berubah, anda pun saya yakin sedang dan telah berubah juga. Semoga dimengerti.
Peringatan!!!

Anda Boleh Memaki, Anda Boleh Mencaci, Tetapi Jangan Sebar Spam or Promosi. Segala Bentuk Komentar yang Berbau Spam dan Promosi akan Langsung Saya Hapus! Tanpa Kecuali!

BOLEH COPY PASTE

Anda DIPERBOLEHKAN KOPI PASTE Semua Artikel atau Tulisan yang Ada disini

Syaratnya satu: Cantumkan Link Blog ini di dalam Artikel yang Anda KOPI PASTE!!

Suluh Numpang Nulis