Bagaimana jika anda mengalami suatu kondisi dimana anda mengeluh di email atau milis tentang pelayanan sebuah institusi rumah sakit. Intinya anda merasa bahwa pelayanan rumah sakit itu kurang memuaskan dan membuat anda tidak mau dirawat disana. Anda tulis keluhan anda tersebut di milis or email dan surat pembaca, dan kemudian seperti sebuah BUZZ or viral email, postingan anda tersebar kemana mana. Dan apa yang terjadi jika tiba tiba anda digugat oleh RS tersebut dan diputuskan bersalah dan DIPENJARA!
Sebuah keprihatinan akan tatanan hukum indonesia yang sepertinya memihak yang kuat dan menjerumuskan yang lemah. Saya, sebagai pribadi mendukung pembebasan tanpa syarat atas kejadian yang terjadi pada Ibu Prita Mulyasari melawan Rumah Sakit Internasional Omni Hospital, Alam Sutra, Serpong, Tangerang Selatan.
Mari kita mendukung. Pasang banner pembebasan di blog anda! Jika anda facebooker silahkan join cause dukungan di http://apps.facebook.com/causes/290597/64922545?m=f1fbd234
Mendukung!!!
– Bebaskan Ibu Prita Mulyasari –
Bebaskan ibu Prita
Mari kita dukung Ibu Prita Mulyasari…!!!
Kasus Prita Mulyasari, menodai semangat kebebasan berpendapat di muka umum, dan kembali di BUNGKAM!!!
Lawan aksi pengkebirian kebebasan berpendapat!!!!
salam,
Bakudara!!!
Solidaritas Anti Kriminalisasi Pasien
oleh RS OMNI International Alam Sutera
Kasihan saja tidak cukup. Apakah yang sudah Anda lakukan untuk menggalang anti kriminalisasi pasien oleh RS OMNI International Alam Sutera ? Atau Anda hanya membaca dan menonton kasus itu di Media Cetak dan Televisi ?
Jika Anda peduli, namun tidak tahu caranya mengekspresikan kepedulian Anda, berikut ini adalah langkah praktis untuk menyampaikan aspirasi Anda :
1. Kirim Email kekecewaan dan kutukan Anda, kepada :
• info@omnihealthcare.co.id dan info@omni-hospitals.com (RS OMNI International Alam Sutera)
• mph@cbn.net.id (Pengacara RS OMNI International Alam Sutera dari Risma Situmorang, Heribertus & Partners).
2. Anda juga bisa menyampaikan kekecewaan dan kutukan Anda secara langsung kepada nomor telpon : 021-53128555 (hunting). Jangan hanya berbicara sama operatornya, tetapi kalau bisa dengan para manajemen RS OMNI International Alam Sutera, yaitu Sukendro (Direktur Utama), Dina (Direktur), atau Anda juga bisa menghubungi semua nama petugas yang disebutkan dalam surat keluhan Prita Mulyasari.
3. Cara lainnya adalah dengan mengirimkan fax dukungan yang sama ke nomor : 021- 53128666.
Marilah kita semua melakukan langkah nyata sebagai rasa solidaritas dan tangggungjawab sosial personal. Agar kasus kriminalisasi terhadap pasien yang dilakukan oleh RS Internasional merupakan yang pertama dan yang terakhir. Lakukan apa yang bisa dilakukan, sekarang juga. Terima kasih atas kepedulian Anda.
Wassalam,
BARATA NAGARIA
Solidaritas Anti Kriminalisasi Pasien Indonesia (SAKPI)
Web, http://anti-kriminal.blogspot.com
Email : barata.nagaria@yahoo.co.id
duh Ibu saya prihatin dngn keadaan Ibu mdh2n TbH..
para pngdil Indonesia tlg brskp bijak..
perjuangkan kebebasan berpendapat di Indonesia
teruskan refomasi Indonesia….Semoga Allah mengampuni kslhn2 kita ..AMIN..
Saya, keluarga dan kerabat dukung prita.
Dukungan saya adalah memblacklist RS OMNI dari saya, keluarga dan kerabat agar tidak akan berobat ke tempat itu.
Terima kasih
Kasus yang menimpa Mbak Prita merupakan bukti nyata bahwa penegak hukum kita masih suka mempermainkan hukum atau menerapkan pasal-pasal hukum yang keliru untuk kepentingan pribadi atau kelompok di negeri ini. Disisi lain kasus tersebut merupakan gambaran bahwa “sejumlah orang” masih senang “membungkam” keluhan, kritik dan apa yang dirasakan oleh rakyat. Jika hal ini dibiarkan maka kebebasan mengeluarkan pendapat yang dilindungi oleh UU akan segera “mati” di negeri ini. Tetap semangat Mbak Prita, doa kami bersamamu. salam, Masyarakat Marginal Sumatera Utara.
Siap komandan kita sebar luaskan pesannya
lanjutkan….
lebih cepat lebih baik…
BREAKING NEWS !!!
TANGGAPAN KEJATI BANTEN ATAS PEMERIKSAAN JAKSA YANG MENUNTUT PRITRA:
“Kita tidak berbicara siapa yang akan kemudian bertanggung jawab terhadap pembuatan …(BAP),yang penting, tapi siapa yang harus bertanggung jawab mereka yang melakukan tindakan pidana (PRITA). Saya berikan apresiasi kepada jaksa tersebut!!”
HASIL DENGAR PENDAPAT KOMISI IX DPR DGN MANAGEMENT RS OMNI:
1. KOMISI SEMBILAN TIDAK PUAS DENGAN JAWABAN DARI PIHAK RS OMNI
2. MENGUSULKAN PENCABUTAN IZIN OPERASIONAL RS OMNI
3. MENCABUT TUNTUTAN RS OMNI KEPADA PRITA MULYASARI
4. RS OMNI HARUS MINTA MAAF SECARA TERBUKA KEPADA PRITA MULYASARI
MATINYA KEBEBASAN BERPENDAPAT
Biarkanlah ada tawa, kegirangan, berbagi duka, tangis, kecemasan dan kesenangan… sebab dari titik-titik kecil embun pagi, hati manusia menghirup udara dan menemukan jati dirinya…
itulah kata-kata indah buat RS OMNI Internasional Alam Sutera sebelum menjerat Prita dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
………………………………………………………………………………………….
Bila kita berkaca lagi kebelakang, sebenarnya pasal 310 KUHP adalah pasal warisan kolonial Belanda. Dengan membungkam seluruh seguruh teriakan, sang rezim penguasa menghajar kalangan yang menyatakan pendapat. Dengan kejam penguasa kolonial merampok kebebasan. tuduhan sengaja menyerang kehormatan, nama baik, kredibilitas menjadi ancaman, sehingga menimbulkan ketakutan kebebasan berpendapat.
Menjaga nama baik ,reputasi, integritas merupakan suatu keharusan, tapi alangkah lebih bijaksana bila pihak-pihak yang merasa terganggu lebih memperhatikan hak-hak orang lain dalam menyatakan pendapat.
Dalam kasus Prita Mulyasari, Rumah sakit Omni Internasional berperan sebagai pelayan kepentingan umum. Ketika pasien datang mengeluhjan pelayanan buruk pihak rumah sakit, tidak selayaknya segala kritikan yang ada dibungkam dan dibawah keranah hukum.
Kasus Prita Mulyasari adalah presiden buruk dalam pembunuhan kebebasan menyatakan pendapat.
Turut prihatin atas musibah yang terjadi pada Ibu Prita.
jangankan “konsumen” di negeri garong.. ibuku yang pahlawan (devisa) aja digarong kemarin tgl 14 Juni 2009 di adisucipto oleh petugas bandara kerjasama dengan pihak money changer. RM 350 di dompet dituker 700.000 perak (seharusnya ± 1.016.000)
memang uang 300 ribu kelihatan tidak seberapa tetapi hati ini kan sakittt..
kalau ada yang mau bantu protes terima kasih sekali tuh biar Bandara Adisucipto namanya semakin harum…